
Untuk mendapatkan uang pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.
"Uang pensiun pekerja perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun sebulan,"ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang, di kantor Jamsostek, Senin (11/6/2012).
Chazali menjelaskan, para pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan. "PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran," jelasnya.
Uang pensiun yang akan diberikan kepada pegawai swasta, angkanya belum ditetapkan sepenuhnya. Namun, program pensiun bagi para pekerja telah ditetapkan sejak 2011.
No comments:
Post a Comment