Tepatnya 138 negara mendukung, sembilan tidak setuju, dan 41 abstain. Kanada, Israel, dan Amerika Serikat menentang rancangan pemberian status ini. Adapun para pionir pendukung rancangan resolusi itu ada 70 negara. Mereka antara lain Cina, Aljazair, Angola, Brasil, Kuba, Yordania, Kenya, Nigeria, Pakistan, Peru, Qatar, Senegal, Afrika Selatan, Tajikistan, Venezuela, dan Zimbabwe.
Status baru Palestina ini akan memberi kekuatan bagi negara tersebut untuk menantang Israel di forum hukum internasional atas tindakan mereka yang menduduki wilayah Tepi Barat. Termasuk juga penyelesaian pembangunan dan membantu memperkuat otoritas Palestina, setelah pelemahan karena perang antara kelompok Hamas melawan Israel.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan sangat senang dengan keputusan tersebut. "Sidang Majelis Umum telah dipanggil untuk mengeluarkan sertifikat lahirnya negara Palestina," kata dia di dalam ruang sidang. Abbas juga menekankan bahwa negaranya sangat mengecam rasialisme dan kolonialisme yang dilakukan Israel. Pernyataannya itu ditujukan bagi dua pihak, yaitu Israel dan kelompok Hamas.
No comments:
Post a Comment