e-KTP atau KTP elektronik dipastikan tidak rusak meskipun terpapar mesin foto kopi, karena dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Tapi sebaiknya e-KTP diperlakukan layaknya peralatan elektronik, sehingga jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar memastikan bahwa e-KTP tidak rusak meskipun difoto kopi. Namun e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti produk elektronik, karena dilengkapi antena dan chip.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak, tapi kalau panas foto kopi masih dapat ditolerir," ungkap Marzan Iskandar. Menurutnya, bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.
Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut. "Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar memastikan bahwa e-KTP tidak rusak meskipun difoto kopi. Namun e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti produk elektronik, karena dilengkapi antena dan chip.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak, tapi kalau panas foto kopi masih dapat ditolerir," ungkap Marzan Iskandar. Menurutnya, bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.
Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut. "Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.
No comments:
Post a Comment